JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy, termasuk memeriksa PT Pada Idi yang diambilalih perusahaan itu pada 2018.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan KPK harus bergerak cepat dalam penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI, terutama PT Petro Energy dan pihak-pihak terkait.
“KPK sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak Juli 2024 terhadap tiga perusahaan, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), PT Royal Industries Indonesia (RII), dan PT Petro Energy. Kasus SMJL sudah ada tersangkanya bahkan penyitaan, bagaimana dengan PT RII dan PT Petro Energy?” ujarnya.
Uchok secara khusus menyoroti kasus PT Petro Energy. Pasalmya, KPK sejak Mei 2024 telah mencekal Presiden Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho. Namun, hingga kini belum mengumumkan para tersangkanya. Kasus ini juga menarik karena melibatkan sejumlah perusahaan.
Dalam kasus korupsi LPEI, PT Petro Energy dituduh menyalahgunakan kucuran kredit ekspor dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. Duit BUMN itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk dipakai PT Petro Energy untuk menguasai perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2018.
Pada 2020, PT Petro Energy dinyatakan pailit tetapi Jimmy Masrin tetap menguasai PT Pada Idi dengan mendirikan PT Tunas Laju Investama (TLI). Di perusahaan baru ini, Jimmy menggandeng Jubilant Arda Hamidy yang dipercaya menjabat Dirut sekaligus Dirut di PT Pada Idi.
Jubilant juga menjabat Dirut di PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan trader dan pengangkutan batu bara yang terafiliasi dengan PT Pada Idi. Di PT TNE, Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin adalah pemilik manfaat (beneficial ownership). Adapun di TLI, Jimmy Masrin mengantongi 94,80% saham dan sisanya PT CM.
“KPK harus mendalami peran Jimmy Masrin dalam kasus ini, termasuk mengapa Petro Energy dipailitkan, bagaimana penyelesaian kewajiban ke LPEI, hingga dugaan rekayasa cadangan batu bara PT Pada Idi untuk merestrukturisasi masalah keuangan perusahaan itu,” ungkap Uchok.
KPK juga perlu memeriksa saksi dari perusahaan-perusahaan lain yang terkait atau terafiliasi dengan PT Petro Energy, termasuk dari PT Pada Idi yang diduga menerima aliran dana LPEI. “Selain Jimmy Masrin dan Newin Nugroho, periksa juga saksi-saksi lain yang menduduki posisi strategis di perusahaan itu, terutama jajaran direktur. KPK harus gerak cepat sebab ada indikasi perusahaan itu akan dilepas ke investor baru,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan KPK bakal menerapkan pasal pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terbukti berupaya menyamarkan harta hasil korupsi LPEI. “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi atau pencucian uang,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Tessa menegaskan KPK akan terus melakukan penyidikan dan penelusuran aset para tersangka LPEI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Semua pihak yang dipanggil penyidik diminta kooperatif.