CERI: Perpres BLU Energi Tak Boleh Bertentangan dengan UU Larangan Monopoli

JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mengingatkan pemerintah agar Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Layanan Umum (BLU) Energi tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, rencana pembentukan BLU Energi oleh Kementerian ESDM pada prinsipnya harus mampu memberikan kepastian pasokan energi primer bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP).

Bacaan Lainnya

“Pembentukan BLU Energi jangan sampai justru menciptakan monopoli baru atau menghilangkan kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, transparan dan fair,” kata Hengki dalam keterangan pers, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, setelah pembentukan BLU Lemigas, pemerintah juga berencana membentuk BLU Energi yang rancangan Perpresnya kini menunggu penetapan Presiden.

CERI mencermati rencana perubahan fungsi BLU Tekmira (Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara). Lembaga yang selama ini berfokus pada pengujian, penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara ini disebut akan memiliki ruang untuk melakukan perdagangan batubara dan gas, bahkan mengelola pertambangan batubara.

Jangan Jadi Rente Baru

Hengki mengatakan perlu ada batasan dan mekanisme yang jelas apabila BLU Energi nantinya masuk dalam kegiatan perdagangan energi primer.

Saat ini, PLN telah menunjuk anak usahanya, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), untuk melakukan pengadaan batubara, gas dan BBM bagi kebutuhan pembangkit PLN, termasuk pembangkit milik IPP.

“Yang harus dijaga adalah jangan sampai terjadi benturan kepentingan karena BLU Energi nantinya juga menjadi pelaku usaha sekaligus berhadapan dengan pemilik tambang atau sumber gas, baik gas pipa maupun LNG,” ujarnya.

CERI berharap pemilik tambang dan pemasok gas tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan produknya kepada pembangkit PLN maupun IPP, tanpa perlakuan yang diskriminatif.

“BLU Energi harus menjadi kompetitor yang sehat dan mampu memberikan efisiensi. Jangan sampai justru berubah menjadi rente baru dalam tata niaga energi,” tegas Hengki.

CERI meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres BLU Energi selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 serta prinsip transparansi, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *