Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, 18 Orang Diamankan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Sembilan dari 18 orang yang diamankan itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yakni Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sebelum dibawa ke Jakarta.

“Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dia menjelaskan, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Adapun lima orang dalam kloter kedua terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta.

Budi menyebut para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah lokasi di Jawa Tengah. “Merka di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para ASN maupun pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menyatakan OTT terhadap Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang dibawa ke Jakarta. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *