JAKARTA — Pembicaraan mengenai bursa calon Jaksa Agung kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah nama dari kalangan internal maupun mantan pejabat senior Kejaksaan Republik Indonesia mulai diperbincangkan seiring munculnya spekulasi mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.
Di antara nama-nama yang disebut dalam perbincangan tersebut, Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., menjadi salah satu figur yang menarik dicermati. Jaksa senior ini pernah menduduki tiga jabatan strategis, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Selain Ali Mukartono, sejumlah nama lain turut disebut dalam perbincangan bursa tersebut, antara lain Noor Rachmad, Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, Jan Samuel Maringka, Sunarta, Tony Spontana, Asep Nana Mulyana, Kuntadi, dan Reda Manthovani.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan bagian dari dinamika pembicaraan publik, bukan konfirmasi mengenai pencalonan resmi. Keputusan pengangkatan Jaksa Agung berada dalam kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Menapaki Tiga Bidang Strategis Kejaksaan
Perjalanan karier Ali Mukartono memperlihatkan pengalaman lintas bidang yang mencakup penuntutan pidana umum, penanganan tindak pidana khusus, dan pengawasan internal. Ketiga bidang tersebut memiliki karakteristik serta tantangan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam upaya membangun institusi penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Nama Ali pernah menjadi perhatian luas ketika ia memimpin tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Perkara tersebut menyita perhatian nasional dan menempatkan tim penuntut umum di tengah perdebatan publik mengenai penegakan hukum, rasa keadilan, dan sensitivitas sosial.
Pengalaman itu menjadi salah satu bagian penting dari rekam jejak profesionalnya, terutama dalam menangani perkara yang mendapat sorotan masyarakat luas.
Pada 28 Februari 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Ali sebagai Jampidsus. Dalam penugasan tersebut, Ali berada pada posisi strategis untuk mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi.
Saat pelantikan, Burhanuddin menekankan pentingnya menyeimbangkan pendekatan represif dengan langkah preventif. Penanganan korupsi, menurut arahan tersebut, tidak semestinya berhenti pada penindakan, tetapi juga perlu mendorong perbaikan tata kelola agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Arahan itu menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, bersanding dengan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Januari 2022, Ali dipercaya menduduki jabatan Jamwas. Peralihan dari bidang pidana khusus ke pengawasan internal memperluas lingkup tanggung jawabnya, dari koordinasi penanganan perkara menjadi pengawasan pelaksanaan tugas, kedisiplinan, dan perilaku aparatur kejaksaan.
Rekam jejak lintas bidang tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan untuk dicermati ketika publik membicarakan kualifikasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Rekam Jejak di Tengah Perhatian Publik
Selain perkara Ahok, Ali juga pernah menjadi jaksa peneliti dalam perkara Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada 2009. Perkara tersebut berlangsung ketika hubungan KPK dan Polri menjadi sorotan publik dalam polemik yang dikenal sebagai “Cicak versus Buaya”.
Keterlibatan Ali dalam dua perkara yang mendapat perhatian luas itu menunjukkan bahwa perjalanan profesionalnya mencakup penanganan persoalan hukum yang memiliki dimensi sosial dan kelembagaan.
Namun, rekam jejak seorang jaksa tidak cukup dinilai hanya berdasarkan perkara-perkara besar yang pernah ditangani. Pengalaman manajerial, konsistensi penerapan hukum, akuntabilitas, serta kemampuan menjaga integritas institusi juga merupakan aspek penting dalam menilai kepemimpinan penegak hukum.
Ketika menjabat Jamwas, Ali melakukan inspeksi pimpinan ke sejumlah wilayah kejaksaan. Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada November 2022, ia memberikan pengarahan kepada jajaran kejaksaan mengenai pentingnya profesionalitas, kedisiplinan, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Fungsi pengawasan internal memiliki posisi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan institusi memastikan bahwa aparatnya sendiri bekerja sesuai aturan.
Dalam konteks tersebut, penanganan laporan pengaduan masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas aparatur.
Data mengenai jumlah laporan pengaduan yang ditangani selama masa jabatan Ali perlu disertai sumber resmi dan penjelasan mengenai kategori penyelesaiannya. Angka penyelesaian laporan, misalnya, perlu dibedakan dari jumlah laporan yang diterima, diverifikasi, atau ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan yang keliru.
Kidung Tirto: Rekam Jejak Penting dalam Menilai Calon Jaksa Agung
Budayawan dan spiritualis Nusantara, Kidung Tirto Suryo Kusumo, menilai rekam jejak merupakan salah satu pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan Jaksa Agung.
Menurut Kidung Tirto, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai figur-figur yang berkembang dalam pembicaraan publik. Masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
“Jaksa Agung adalah jabatan politik yang menjadi hak prerogatif Presiden. Masyarakat boleh mengusulkan atau memberikan penilaian atas nama-nama yang muncul di ruang publik supaya Presiden mendapat informasi komprehensif. Rekam jejak sangat penting sebab akan memengaruhi kebijakan Jaksa Agung dan penegakan hukum ke depan,” ujarnya saat dalam perjalanan menuju petilasan di kaki Gunung Arjuna, Kamis (15/10/2026).
Kidung Tirto mengingatkan bahwa jabatan Jaksa Agung bukan pekerjaan ringan. Posisi tersebut memikul tanggung jawab besar, mulai dari memastikan konsistensi penegakan hukum hingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Penanganan perkara korupsi, pengawasan perilaku jaksa, kepastian hukum, serta konsistensi penegakan hukum menjadi sejumlah isu yang terus mendapatkan perhatian publik. Ekspektasi masyarakat kepada Kejaksaan sangat tinggi, sehingga Jaksa Agung harus mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Kidung Tirto, selama masa kepemimpinannya, Burhanuddin telah mendorong penguatan kelembagaan, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang menekankan prinsip keadilan.
“ST Burhanuddin sering berpesan kepada jajarannya bahwa dia tidak hanya membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi juga berintegritas dan bermoral. Ini sejalan dengan falsafah Jawa, yakni penegak hukum harus memiliki roso atau ngelmu roso, yaitu olah rasa atau ilmu rasa, serta menguasai kawruh atau kedalaman kecerdasan batin, spiritual, dan intuisi,” ungkapnya.
Bagi Kidung Tirto, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kecakapan teknis dan penguasaan peraturan. Aparat penegak hukum juga perlu memiliki kepekaan terhadap dampak keputusan hukum bagi kehidupan masyarakat, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.







